Friday, October 26, 2007

IHRAM


Dikutip dari buku "Bimbingan Manasik Haji" dari Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2007.
Ihram adalah niat memulai mengerjakan ibadah haji/umrah. Selama dalam keadaan ihram seseorang diharamkan melakukan beberapa perbuatan yg sebelumnya dihalalkan. Dengan mengucapkan niat untuk haji/umrah maka seseorang telah memulai melakasanakan haji/umrah.

Waktu Ihram Haji (Miqat Zamani)
Sebagian besar ulama menentukan waktu ihram haji yaitu sejak tanggal 1 Syawwal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Barang siapa tidak ihram haji pada saat-saat itu maka tidak mendapat haji.

Tempat Ihram (Miqat makani)
Batas tempat untuk mulai ihram Haji/Umrah:

  • Miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang I (pertama) yg langsung ke Madinah adalah di Dzulhulaifah (Bir Ali)
  • Miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang II (kedua) yg turun di Jeddah adalah :
    • Pada saat di pesawat mengambil garis sejajar dengan Qarnul Manazil. Kesulitan yg timbul :
      • Sulit memakai pakaian ihram di pesawat,
      • Sulit mengambil air wudhu,
      • Sulit menentukan tepatnya miqat yg sejajar dengan Qarnul Manazil.
  • Di bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah, sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 28 Maret 1980 yg dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 Tentang Miqat Haji dan Umrah.
  • Di asrama haji Embarkasi Tanah Air. Kesulitan yg timbul :
    • Menjaga larangan ihram lebih lama
    • Waktu penerbangan sangat lama 10-11 jam
    • Keadaan di pesawat yg sangat dingin.
Atas dasar beberapa kesulitan tersebut di atas maka sebaiknya jemaah haji Indonesia gelombang II memulai berihram dengan mengambil miqat makani di Bandara King Abdul Aziz International Jeddah.

Apabila seseorang melewati miqat yg telah ditentukan dan tidak ihram maka :
- Wajib membayar dam yaitu memotong seekor kambing, atau
- Mengambil cara lain yaitu kembali ke miqat haji terdekat.
- Jamaah haji yg sudah berada di Makkah yg akan berihram haji (haji tamattu') maka miqat makaninya di Pemondokan masing-masing .

Pakaian Ihram
- Bagi Pria : memakai dua helai kain yg satu diselendangkan di bahu dan yg satu dijadikan sarung. Pada waktu tawaf, disunatkan kain ihram dikenakan secara idtiba' yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dan menutup bahu sebelah kiri.
- Kain Ihram disunatkan berwarna putih bagi pria.
- Bagi wanita memakai busana muslimah yaitu pakaian yg menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan sampai ke ujung jari (kaffain).

Larangan selama Ihram

Larangan khusus bagi pria :
- memakai baju dan celana/sarung (pakaian biasa yg berjahit) , sepatu yg tertutup tumitnya,
- menutup kepala yg melekat, seperti topi dan peci. Kecuali jika ada luka yg perlu diperban.

Larangan khusus bagi wanita :
- bersarung tangan,
- menutup muka (memakai cadar atau masker),
- mengenakan pakaian yg transparan atau ketat

Larangan untuk pria dan wanita :
- memakai wangi-wangian kecuali telah dipakai sebelum niat ihram
- memotong kuku, mencukur, mencabut rambut di badan
- memburu binatang
- membunuh binatang
- Nikah, menikahkan, meminang, dinikahkan, menjadi saksi nikah
- bercumbu, bersetubuh
- mencaci, bertengkar, berkata-kata kotor
- berbuat fasik

UMRAH


Dikutip dari buku "Bimbingan Manasik Haji" dari Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2007.

Pengertian Umrah :
berkunjung ke Baitullah dengan melakukan tawaf,sa'i, dan bercukur demi mengharap ridho Allah.

Hukum Umrah :
Wajib sekali seumur hidup.

Umrah Wajib:
- Umrah yg pertama kali dilaksanakan, disebut juga Umratul Islam,
- Umrah yg dilaksanakan karena Nazar.

Umrah Sunat:
Umrah yg dilaksanakan setelah umrah wajib, baik yg kedua kali dan seterusnya, bukan karena nazar.

Waktu Umrah:
Dapat dilakukan kapan saja. Ada beberapa waktu yg makruh untuk umrah yaitu saat jamaah haji wukuf di Arafah, hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq.

Syarat Umrah:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berakal sehat)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istitha'ah (mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat ini maka gugurlah kewajiban umrah seseorang.

Rukun Umrah:
- Ihram (niat)
- Tawaf
- Sa'i
- Cukur
- Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai dengan aturan yg ada)
Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi maka umrahnya tidak sah.

Wajib Umrah: berihram dari miqat. Apabila dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam.

Miqat Makani (tempat/posisi) untuk umrah bagi jamaah haji :
- Bagi jamaah haji gelombang I (pertama) adalah di Bir Ali (Dzulhulaifah),
- Bagi jamaah haji gelombang II (kedua) adalah di Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah,
- Bagi jamaah haji yg sudah berada di Makkah ialah : Ji'ranah, Tan'im, Hudaybiyah dan tanah halal lainnya.

Tahallul Umrah :
Setelah tahallul seseorang telah dihalalkan (diperbolehkan) melakukan perbuatan yg sebelumnya dilarang selama berihram umrah.


Monday, October 01, 2007

Dia



Ya Allah kasihanilah dia,
dia yg telah bersabar bersamaku.
Ya Allah mudahkanlah urusannya,
dia yg selalu mengurusku.
Ya Allah tambahkan rizkinya,
dia yg senang berbagi.
Ya Allah gembirakanlah hatinya,
aku yg selalu membuatnya sedih.

Ya Allah kasihanilah dia.
Ya Allah limpahkan kasih sayangMu untuknya