Wednesday, November 07, 2007

Wukuf



Dikutip dari buku "Bimbingan Manasik Haji" dari Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2007.

Wukuf adalah keberadaan seseorang di Arafah walaupun sejenak antara saat tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari nahar)

Wukuf di Arafah termasuk rukun yg paling utama. Jamaah haji yg tidak melaksanakan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan Haji.

Wukuf dilakukan setelah khutbah dan shalat jama' qasar taqdim Dhuhur dengan Ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri. Selama wukuf memperbanyak dzikir, do'a dan istighfar, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Wukuf tidak disyaratkan suci dari hadats besar atau kecil. Karena itu wanita sedang haid / nifas boleh melakukan wukuf.

Tempat pelaksanaan wukuf:
- wukuf dilaksanakan di kemah yg telah disediakan bagi jamaah haji
- bagi jamaah haji yg sakit dan tidak bisa berada di kemah pelaksanaan wukufnya dilakukan dengan pelayanan khusus.

Tawaf


Dikutip dari buku "Bimbingan Manasik Haji" dari Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2007.

Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran dan Ka'bah selalu berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada arah sejajar Hajar Aswad.

Syarat sahnya tawaf:
- Menutup aurat
- Suci dari hadats
- Dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad dan diakhiri di tempat memulai tawaf
- Posisi Ka'bah di sebelah kiri
- Dilaksanakan tujuh kali putaran
- Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
- Tidak ada tujuan lain selain tawaf
- Niat tawaf, hanya bagi jamaah yg mengerjakan tawaf sunnah dan tawaf wada' saja. Untuk tawaf rukun dan tawaf qudum tidak diperlukan niat.

Tawaf ada 4 macam : tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat dan tawaf wada'.

Tawaf rukun ada 2 yaitu :
- tawaf rukun haji atau disebut juga tawaf ifadhah/tawaf ziarah
- tawaf rukun umrah

Tawaf qudum merupakan penghormatan bagi Baitullah. Hukumnya sunnah bagi jamaah haji ifrad dan haji qiran.
Waktu pelaksanaannya pada saat tiba di Mekkah. Jamaah haji tamattu' tidak disunatkan tawaf qudum karena tawaf qudumnya sudah termasuk tawaf umrah.

Tawaf sunat adalah tawaf yg dikerjakan pada setiap kesempatan dan tidak diikuti dengan sa'i.

Tawaf wada' merupakan penghormatan terakhir. Hukumnya wajib bagi jamaah haji yg akan meninggalkan Makkah. Bagi jamaah yg tidak mengerjakan tawaf wada' tanpa udzur syar'i diwajibkan membayar dam. Waktu pelaksanaannya menjelang meninggalkan Makkah.
Bagi wanita yg sedang haid/nifas dan jamaah yg sakit tidak diwajibkan tawaf wada'. Penghormatan akhir kepada Baitullah cukup dengan memandangnya dari pintu Masjidil Haram.

Friday, November 02, 2007

SA'I


Dikutip dari buku "Bimbingan Manasik Haji" dari Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2007.

Sa'i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali perjalanan yg dimulai dari bukit Safa dan berkahir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah atau sebaliknya masing-masing dihitung 1 kali perjalanan.

Syarat syah Sa'i:
  1. Didahului dengan tawaf,
  2. Tertib,
  3. Menyempurnakan 7 kali perjalanan antara bukit Safa dan Marwah,
  4. Dilaksanakan di tempat Sa'i.
Sa'i menurut jumhur ulama termasuk salah satu rukun haji/umrah. Sedangkan menurut ulama Hanafiah termasuk wajib haji sehingga tidak ada sa'i sunat.

Waktu mengerjakan Sa'i adalah setelah tawaf ifadah dan tawaf umrah.

Menurut kebanyakan ulama tidak disyaratkan suci pada waktu mengerjakan sa'i.

Talbiyah



Dikutip dari buku "Bimbingan Manasik Haji" dari Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2007.

Talbiyah adalah bacaan seseorang yg telah berniat haji/umrah.
Hukumnya sunat, namun sebagian ulama ada yg menyatakan wajib.
Setelah talbiyah sebaiknya membaca sholawat dan do'a.

Waktu membaca talbiyah :
- waktu umrah: setelah membaca niat umrah sampai hendak memulai tawaf.
- waktu haji: setelah membaca niat haji sampai melontar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.