Wednesday, June 11, 2014

Beberapa Tujuan City Tour Madinah



Masjid Quba

City tour pertama di Madinah, kita mengunjungi Masjid Quba. Masjid ini salah masjid pertama dalam Islam yang mempunyai makna yang penting sehingga disebut dalam Al-Qur'an.

Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah. Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Masjid_Quba





و حَدَّثَنَاه ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْتِي قُبَاءً يَعْنِي كُلَّ سَبْتٍ كَانَ يَأْتِيهِ رَاكِبًا وَمَاشِيًا قَالَ ابْنُ دِينَارٍ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ و حَدَّثَنِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هَاشِمٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ كُلَّ سَبْتٍ

mendatangi masjid Quba` dgn berkendaraan atau berjalan kaki. Ibnu Dinar berkata; Ibnu Umar juga senantiasa melakukannya. Dan telah menceritakannya kepadaku Abdullah bin Hasyim telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibnu Dinar dgn isnad ini, & ia tak menyebutkan; Pada setiap hari Sabtu. [HR. Muslim No.2484].

Kebun Kurma

Tidak jauh dari Masjid Quba, terdapat kebun kurma. Tergantung dari waktu jamaah mengunjungi kebun, apakah sedang musim berbuah atau tidak. Kita dapat melihat pohon-pohon kurma di dalam kebun.



Ada toko dekat parkiran bus yang menjual berbagai macam jenis kurma dan kacang-kacangan. Dari harganya tampaknya agak sedikit lebih mahal. Tidak mengapa jika kita mau berbelanja sedikit-sedikit agar tahu macam-macam jenis kurma dan kacang. Umumnya semua kurma dan kacang yang tersedia secara curah dapat dicicipi gratis.

Jabal Uhud

Jabal Uhud, termasuk salah satu bukit yang sangat memiliki nilai sejarah penting dalam sejarah Islam. Di bukit ini, terjadi peperangan yang sangat memilukan dalam sejarah Islam. Pasukan kaum Muslimin yang dipimpin langsung Nabi Muhammad SAW, bertempur habis-habisan dengan kaum musyrikin Kota Makkah.

Kisah pilu ini, digambarkan oleh Rasul dengan menyebut bukit ini sebagai bukit yang nantinya akan bisa dilihat di Surga. Jadi, umat Islam yang kini akan melaksanakan ibadah haji dan menyempatkan diri untuk berziarah ke Bukit Uhud, insya Allah saat berada di Surga juga akan menyaksikan kembali bukit ini.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/islam-digest/10/10/22/141643-kulihat-jabal-uhud-di-surga


Jabal Magnet
Ada fenomena yang cukup jarang ada di dunia adalah kelainan arah gravitasi. Umumnya gravitasi menarik semua benda ke bawah, ke arah dalam bumi. Namun di beberapa daerah kita dapat jumpai kelainan ini, arah gravitasi ke samping sehingga benda yang dapat menggelinding agak tertarik ke arah samping bahkan ke arah atas tergantung arah permukaan.
Paling mudah adalah bus kita sendiri dalam keadaan gigi netral, tanpa injak gas akan bergerak sendiri dan akan semakin cepat.

Ada juga orang-orang dipinggir jalan yang mencobanya dengan botol berisi air atau kaleng minuman berisi yang diletakkan di jalan yang rata. Botol atau kaleng ini akan bergerak sendiri kearah tertentu.

Ada satu penjual es-krim yang biasa berjualan di bukit ini menggunakan mobil khusus penjual es-krim.




Percetakan Mushaf Al-Qur'an
Di percetakan mushaf Al-Qur'an ini khusus untuk para laki-laki / bapak-bapak dapat melihat ke dalam sedangkan untuk perempuan / ibu-ibu dapat mengunjungi toko dan dapat membeli mushaf Al-Qur'an dalam berbagai ukuran.



Untuk bapak-bapak yang masuk ke dalam percetakan akan diterangkan mengenai jumlah mushaf yang dicetak dan ke mana saja mushaf ini dibagikan. Setelah selesai bapak-bapak keluar dan mendapatkan pembagian mushaf Al-Qur'an gratis satu orang satu dengan ukuran yang disediakan oleh petugas saat itu.

Monday, June 09, 2014

Pertemuan Pelaku Perekenomian Terbesar

Potensi perekonomian masyarakat Islam adalah salah satu yang terbesar di dunia. Banyak muslim pengusaha yang sukses di skala nasional atau daerah. Kesempatan untuk bertemu dengan muslim pengusaha dari seluruh dunia sungguh sangat mudah. Kegiatan ibadah umroh dan haji adalah kesempatan yang mempertemukan orang yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih atau bahkan cukup kuat. Sungguh sangat disayangkan jika dalam suatu kesempatan dimana banyak orang dengan kemampuan ekonomi yang kuat bertemu satu dengan yang lain tidak terjalin suatu kerjasama.
Mungkin ada yang tahu apakah ada forum atau organizer yang mengakomodasi pertemuan para pemain industri di tingkat menengah saat umroh atau haji ?

Sunday, June 08, 2014

Ini kesalahan BESAR

Suatu kesalahan besar berawal dari sebuah keputusan besar.
Keputusan besar datang karena ada masalah besar.
Masalah besar hanya dihadapi oleh orang besar.
Mengakui kesalahan besar yang telah lalu adalah tanda kebesaran orang.
Karena masalah yang dihadapi sekarang jauh lebih besar daripada masalah yang telah lalu.

Saturday, June 07, 2014

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA UUD45

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : �Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.� Janji Presiden (Wakil Presiden) : �Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)


Wednesday, June 04, 2014

Masuk ke Masjid Al-Haram Mekkah

Meeting point

Setelah urusan di hotel, terutama masalah kunci kamar, telah selesai. Pada waktu yang telah ditentukan, jamaah berkumpul biasanya di lobby hotel untuk segera melaksanakan umroh. Setelah semua jamaah yang dapat berangkat umroh telah berkumpul, pimpinan kelompok atau ustadz akan memberi pengarahan dan memimpin jamaah menuju Masjid Al-Haram.

Sebelum masuk ke dalam Masjid, tentukan dahulu meeting-point jika nanti telah selesai umroh atau jika ada yang tersesat. Perhatikan nomor pintu masuk ke Masjid.

Pengenalan medan

Setelah masuk ke dalam Masjid, jamaah diharapkan dapat mengenali keadaan dan situasi. Pergerakan kelompok jamaah bergerak perlahan, perhatikan jalan yang dilalui dan sekali-kali melihat ke belakang agar mengetahui situasi jalan kembali.

Biasanya dilaksanakan sholat berjamaah, tergantung waktu saat itu. Apakah Maghrib & Isya jama' qashar atau Zhuhur & Azhar jama' qashar atau Shubuh.

Sebaiknya sebelum melaksanakan tawaf dan sa'i, kenali dahulu tempat-tempat dan tanda-tanda di dalam masjid. Di mana lampu hijau dan posisi Hajar Aswad, pintu Ka'bah, Multazam, Maqam Ibrahim, tempat mengambil air zam-zam, jalan menuju tempat sa'i atau letak Bukit Shafa dan Bukit Marwa.



Tuesday, June 03, 2014

Kedatangan di Terminal Umroh dan Haji Bandara King Abdul Aziz di Jeddah

Turun dari pesawat

Ingat bahwa passport yang biasanya sudah disertakan juga itenari tiket kepulangan dan kartu vaksinasi ada di tangan jamaah. Periksa kembali kelengkapannya. Cek semua koper kabin dan tas jinjing lainnya juga telah dibawa turun.



Imigrasi

Untuk proses imigrasi tergantung pada situasi, kondisi dan petugas imigrasi saat itu. Kadang kala bisa cepat kadang kal bisa sangat lama.
Juga prosedur sering berubah, suatu saat antrian laki-laki dipisahkan dengan antrian wanita, kadang dijadikan satu antrian. Kadang masalah mahram dipertanyakan, kadang pula tidak.
Bagi yang belum pernah discan sidik jari dan difoto di imigrasi Saudi maka akan di-scan sidik jari dan difoto wajah.


Pengambilan koper

Biasanya koper telah diturunkan dari conveyor-belt . Temukan semua koper untuk masing-masing jamaah. Setelah itu tergantung dari pengaturan travel masing-masing, koper mungkin akan diangkut porter ke tempat tunggu bus.


Naik bus

Cek kembali apakah semua koper jamaah ada di tempat tunggu bus. Jika bus telah datang sebaiknya naik ke dalam bus diatur satu-per-satu bus dan koper telah dibawa ke bus masing-masing.
Jamaah diharap mengingat nomor bus karena selama dalam perjalanan umroh ini biasanya masing-masing jamaah sudah ditetapkan berdasarkan nomor busnya. Hal ini penting setiap saat dalam perjalanan, baik dari Jedah ke Mekkah atau ke Madinah atau saat city-tour.

Monday, June 02, 2014

Keberangkatan Umroh

Koper
Biasanya ada dua koper yang perlu dipersiapkan untuk umroh.  Satu koper kabin dan satu koper bagasi.
Perlu diperhatikan berapa berat maksimum dari semua koper yang diperbolehkan oleh penerbangan terutama pada saat kepulangan.
Untuk isi dari koper sebaiknya jamaah membuat daftar dari barang-barang yang akan dibawa. Untuk masing-masing barang ditandai mana yang perlu masuk koper kabin, mana yang masuk koper bagasi.

Misalnya :
  • Kacamata hitam
  • Sandal
  • Masker
  • Payung
  • Obat-obatan
  • Sikat gigi
  • Odol kecil
  • Charger HP
  • Sarung
  • Gunting kecil
  • Pelembab  kulit, lips balm
Yang khusus untuk laki-laki :
  • Kain Ihram 3 helai
  • Ikat pinggang
  • Peci, surban
Yang khusus untuk wanita :
  • Manset
  • Kerudung
  • Kaos kaki

Tambahan lain mungkin dapat dilengkapi sendiri.

Juga dibuat daftar bawaan pada saat pulang terutama berat barangnya.
Misalnya :
  • Kurma ajwa                    ... kg
  • Kurma sukara                 ... kg
  • Kacang                            ... kg
  • Sajadah
  • Parfum
  • dll

Perlu diperhatikan adalah peraturan dari penerbangan tentang barang-barang yang tidak boleh dibawa. Informasi ini dapat diperoleh dari petugas penerbangan atau bandara.
Misalnya barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin :
- semua benda yang berupa cairan atau pasta lebih dari 100 ml
- aerosol / parfum gas
- semua benda tajam : pisau, gunting
- dll 

Barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bagasi :
- bahan yang mudah terbakar
- bahan yang mudah meledak
- dll

Berkumpul di Bandara
Jamaah perlu memperhatikan waktu penerbangan dan masuk dari pintu yang mana.
2 jam sebelum keberangkatan jamaah harus sudah antri untuk proses imigrasi. Jadi perlu waktu tambahan untuk mengumpulkan koper dan pengarahan terakhir sebelum keberangkatan.
Jadi kira-kira 3 atau 4 jam sebelum waktu keberangkatan jamaah harus sudah berkumpul di bandara.


Proses Imigrasi 
Jamaah telah memegang masing-masing paspor, buku vaksinasi dan tiket pesawat sebelum antri di imigrasi.
Koper kabin, tas tentangan, tas ransel, atau tas pinggang harus dibawa masing-masing.

Scanner koper kabin dan tas lainnya.
Ada dua scanner yaitu scanner koper dan scanner badan.
Sebelum memasuki gate, jamaah akan diperiksa / di-scan koper dan semua bawaannya. Tergantung dari peraturan bandara, umumnya kita tidak boleh mengenakan atau menyimpan benda-benda berbahan logam di pakaian kita. Kemungkinan handphone, ikat pinggang, dompet, koin uang dan kunci-kunci harus masuk ke dalam scanner koper.
Semua benda atau barang yang dilarang masuk ke kabin harus ditinggalkan di sini.

Masuk ke dalam pesawat.
Jamaah diharapkan duduk di kursi yang telah diberikan sesuai nomor dalam tiket. Jika ada satu rombongan atau anggota keluarga yang terpisah maka kita dapat meminta izin untuk pindah tempat duduk setelah pesawat take-off dan aman untuk membuka sabuk pengaman.


Persiapan Umroh

Dalam mempersiapkan umroh ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan. 


1. Persiapan fisik. 

Ibadah umroh adalah ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik. Karena bagian utama dari umroh adalah tawaf dan sa'i. Latihan fisik sebaiknya dilakukan satu bulan sebelum keberangkatan. Perlu dilakukan latihan berjalan atau berlari. Agar supaya efektif perlu adanya waktu khusus dan dijadwalkan. Untuk minggu pertama misalnya latihan berjalan selama 10 sampai 30 menit minimal 3 hari. Minggu kedua dapat ditingkatkan dengan berjalan cepat dalam 20-30 menit minimal 3 hari. Demikian dapat ditingkatkan dalam minggu-minggu berikutnya. Jika membutuhkan suplemen vitamin dan mineral lain dapat juga dimulai sejak dua minggu sebelum berangkat. Hal ini sangat membantu dalam meningkatkan stamina fisik. Tergantung pada bulan apa jamaah pergi umroh, kota Mekah dan Madinah dapat menjadi sangat panas atau sangat dingin.
Persiapan lain adalah vaksinasi meningitis dan atau vaksin influenza. Saat penulis berangkat umroh, isu MERS sedang hangat merebak. Vaksinasi dapat dilakukan di pusat kesehatan pelabuhan baik laut maupun udara. Pastikan kartu kuning vaksinasi telah didapat.


2. Persiapan Ilmu 

Dalam melaksanakan umroh jamaah wajib mempelajari dan mempraktekan ilmu dari pelaksanaan umroh. Biasanya pelatihan umroh ini dalam bentuk manasik yang dibimbing oleh ustadz yang berpengalaman dalam umroh dan haji. Jamaah perlu memperhatikan dan mengerti se-jelas-jelasnya semua hal dalam pelaksanaan umroh. Karena ibadah umroh adalah ibadah yang diutamakan untuk dilaksanakan sendiri-sendiri. Sehingga jamaah tidak dianjurkan untuk hanya mengikuti ustadz atau orang lain. Tidak ada doa yang wajib dibaca. Hanya niat dan gerakan fisik yang wajib dilakukan.


3. Persiapan Mental 

Persiapan mental diperlukan karena kita tidak terbiasa dengan tempat dan suasana dalam ibadah umroh.
Tempat tawaf di lantai dasar adalah tempat tawaf terbaik namun suasana yang sangat ramai bahkan mungkin sangat padat mudah membuat jamaah kehilangan orientasi dan menjadi panik. Luasnya Masjid Al-Haram juga dapat membingungkan jamaah sehingga tersesat. Banyak kejadian yang mungkin tidak diinginkan dapat menjadi pemicu kemarahan, perdebatan dan perselisihan jamaah. Dengan persiapan mental, peningkatan keimanan, keikhlasan, insya Alloh hal-hal tersebut dapat dihindari.