Friday, October 26, 2007

UMRAH


Dikutip dari buku "Bimbingan Manasik Haji" dari Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2007.

Pengertian Umrah :
berkunjung ke Baitullah dengan melakukan tawaf,sa'i, dan bercukur demi mengharap ridho Allah.

Hukum Umrah :
Wajib sekali seumur hidup.

Umrah Wajib:
- Umrah yg pertama kali dilaksanakan, disebut juga Umratul Islam,
- Umrah yg dilaksanakan karena Nazar.

Umrah Sunat:
Umrah yg dilaksanakan setelah umrah wajib, baik yg kedua kali dan seterusnya, bukan karena nazar.

Waktu Umrah:
Dapat dilakukan kapan saja. Ada beberapa waktu yg makruh untuk umrah yaitu saat jamaah haji wukuf di Arafah, hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq.

Syarat Umrah:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berakal sehat)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istitha'ah (mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat ini maka gugurlah kewajiban umrah seseorang.

Rukun Umrah:
- Ihram (niat)
- Tawaf
- Sa'i
- Cukur
- Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai dengan aturan yg ada)
Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi maka umrahnya tidak sah.

Wajib Umrah: berihram dari miqat. Apabila dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam.

Miqat Makani (tempat/posisi) untuk umrah bagi jamaah haji :
- Bagi jamaah haji gelombang I (pertama) adalah di Bir Ali (Dzulhulaifah),
- Bagi jamaah haji gelombang II (kedua) adalah di Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah,
- Bagi jamaah haji yg sudah berada di Makkah ialah : Ji'ranah, Tan'im, Hudaybiyah dan tanah halal lainnya.

Tahallul Umrah :
Setelah tahallul seseorang telah dihalalkan (diperbolehkan) melakukan perbuatan yg sebelumnya dilarang selama berihram umrah.


No comments: